“Berat kotor 3182,11Â gram, berat bersih 3068,57 gram. Barang bukti yang di musnahkan 2972,64 gram, sementara sisanya untuk keperluan pembuktian di persidangan,” kata Nendra.
Baca: Khairunisah Bunuh Diri atau Dibunuh? Kasatreskrim: Kita Akan Dalami Lagi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pengungkapan narkotika jenis ganja kering seberat 3 Kg dari penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan.
Saat ini jaksa menunggu pemberkasan tersangka berinisial Rudy yang diduga sebagai pengedar ganja.
“SPDB dan permintaan ketetapan status barang bukti sudah kita terima dalam pekan lalu, harinya saya lupa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
Haryo menyampaikan, setelah SPDP diterima pihaknya saat ini hanya menunggu tindak lanjut dari SPDP tersebut. Untuk perkembangan lebih lanjut, saat ini kewenangan penyidik.
“Pada prinsipnya kita tinggal menunggu berkas kasusnya dari penyidik. Kita tunggu lah kapan mau diserahkan lagi,” ujar Haryo. (MBA)Â