BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Polres Bintan memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 2,9 Kg dengan cara dibakar di Mapolres Bintan, Selasa (29/10/2019).
Barang bukti yang dibakar ini disita dari tangan tersangka Rudy Hartanto yang ditangkap baru-baru ini oleh Satuan Reseerse Narkoba Polres Bintan.
“Iya benar, kita tadi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja,” kata Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias saat dikonfirmasi suryakepri.com.
Baca: Demi Diangkat Jadi PNS, Sugianti Gugat Disdik, Gubernur hingga Menpan RB
Baca: Dinas Kelautan Kirim Surat ke PT Timah, Sebut Nelayan Tolak Penambangan di DU 747 D Karimun
Baca: Seleksi CPNS 2019 – Menpan-RB Tjahjo Kumolo Ingatkan Peserta Jangan Terbuai Bujuk Rayu
Dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini turut dihadiri oleh Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bintan Haryo Nugroho, Penasehat Hukum Anur Saefudin Rafiq dan tersangka Rudy.
Adapun barang bukti yang di musnahkan berdasarkan surat penetapan status barang bukti sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Bintan nomor : B-1969/L.10.15/Enz.1/10/2019,tanggal 15 Oktober 2019.