Paspor Hilang? Begini Cara Urus Paspor Pengganti

Paspor Indonesia (Sumber: digitalprovoke)
Paspor Indonesia (Sumber: digitalprovoke)

SURYAKEPRI.COM – Paspor Anda hilang? Jangan panik. Begini prosedur mengurus paspor pengganti.

A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia

Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.

Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

Sebaiknya minta pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.

2. Siapkan berkas penggantian paspor
  • Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
  • Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
  • Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi

  • Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buatlah akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama Anda, lalu login.
  • Setelah berhasil login, baik melalui website ataupun aplikasi. Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
  • Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.

Ada dua pilihan Pagi (08:00 s/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.

  • Setelah semua proses selesai. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama,?Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.
4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal