Friday, April 19, 2024
HomeBatamAsosiasi TV Kabel Batam Menganggap Konglomerasi Media Televisi Langgar Undang - Undang...

Asosiasi TV Kabel Batam Menganggap Konglomerasi Media Televisi Langgar Undang – Undang Penyiaran

spot_img

Pencabutan IPP ini sendiri, diungkapkannya berujung pada somasi dan pelaporan terhadap 15 UKM TV Kabel ke Polda Kepri, pada tanggal 24 September 2019. Atas dasar ini, pihaknya mengaku menemukan kejanggalan. Mengenai pelaporan yang seakan – akan sengaja dilakukan, demi menguasai pasar di wilayah perbatasan NKRI.

“Kehadiran kami sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), juga sudah diatur sedemikian rupa di dalam UU Penyiaran. Yang mana praktek kotor ini, dengan sengaja mengkriminakisasi kami dengan dalil melakukan komersialisasi siaran free to air (Televisi Swasta),” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk memberikan peringatan tegas kepada para konglomerasi media penyiaran di Indonesia.

Serta segera menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Kepolisian Daerah c/q Ditreskrimsus di seluruh Indonesia bahwa TV berlangganan baik melalui kabel dan satelit yang sudah memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) ketika menayangkan siaran free to air (TV Swasta) bukan merupakan
pelanggaran hukum.(dio)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER