
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap seorang berinisial M yang diduga sebagai mucikari, Sabtu (2/11/2019) sore.
Polisi mengamankan M di perumahan Villa Garden RT 02 RW 02, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari informasi yang diperoleh, M dibekuk karena terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Selain M polisi juga mengamankan satu orang anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA: Viral, Video Nissan Juke Terbang Lalu Tabrak Wanita sedang Jogging di Harbour Bay Batam
BACA JUGA: Link Live Streaming: Hotspur Bertekad Kalahkan Tetangga Liverpool
BACA JUGA: MotoGP Malaysia: Vinales Juara, Marquez Kedua, Rossi Keempat