20 Tahun Menunggu, Lahan Kampus STISIPOL Raja Haji Akhirnya Bersertifikat Legal

Dosen STISIPOL Raja Haji Zamzami A Karim (kiri), Ketua STISIPOL Raja Haji Endri Sanopaka menerima sertifikatnya dari pihak Kanwil BPN Kepri (Ist)

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Setelah 20 tahun, akhirnya sertifikat lahan Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang resmi dimiliki pihak yayasan.

Dengan legalnya lahan kampus ini diharapkan Kampus STISIPOL Raja Haji semakin baik dan maju dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Tanjungpinang.

Ketua Kampus STISIPOL Raja Haji Endri Sanopaka membenarkan bahwa kampusnya telah menerima sertifikat lahan tersebut. Sertifikat lahan ini akhirnya dimiliki setelah menunggu 20 tahun lamanya.

Baca: Plt Gubernur Kepri Teringat Desa Wisata saat Kunjungan ke Natuna dan Anambas

Baca: Ketua DPD Golkar Ansar Ahmad dan Ketua DPD PDIP Kepri Soerya Respationo Rekatkan Silaturahmi: Ada Pembicaraan Khusus?

Baca: Pernah Bawa Ekonomi Kepri Tumbuh 8 Persen, Soerya Optimistis Bisa Wujudkan Lagi

Sertifikat lahan seluas 3,2 hektare diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil) Kepri pada 29 Oktober 2019 dengan NIB 32.05.04.04.04.670.

“Alhamadulillah, sertifikat lahan sudah diterbitkan. Sudah diterima dan ditangan ketua yayasan. Kita mengucapkan terima kasih  kepada Kanwil BPN Kepri dan BPN Tanjungpinang yang telah mengeluarkan sertifikatnya,” kata Endri saat ditemui di Kampus STISIPOL Raja Haji, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8, Tanjungpinang, Senin (4/11/2019).

“Sejak tahun 1999 kita hanya mengelola penguasaan fisik saja, statusnya hanya hak guna bagunan saja, sekarang sudah punya sertifikat lahannya,” kata Endiri.