KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Dua pemuda warga Ranggam, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau diamankan Polsek Tebing. Keduanya Ilham Triawan (22) dan Fadly Alviandy (23).
Keduanya tertangkap kamera CCTV PLTU Tanjung Sebatak, Karimun melakukan pencurian di PLTU tersebut.
Sebanyak 35 batang besi tua senilai Rp 20 juta dibawa kabur dari dalam PLTU.
Baca: Terkait SPJ Fiktif dan Dana Publikasi Setwan DPRD Tanjungpinang, Dua Orang Segera DipanggilÂ
Baca: Selain Segel Rumah Kontraktor, Dua Warga Tanjungpinang Turut Diringkus Terkait Judi Online
Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan, pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada 27 Oktober 2019.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing sehari kemudian atau 28 Oktober 2019 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP,” kata Fian Agung Wibowo saat rilis di Mapolres Karimun, Senin (4/11/2019) siang.