
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami pengungkapan dugaan penggelapan pajak oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tanjungpinang turut dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
BPN turut dimintai keterangan karena salah satu instansi yang terlibat langsung dalam pengurusan pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang. Terutama dalam urusan pajak Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca: Kadis Pariwisata Karimun Diperiksa Jaksa, Zamri: Saya Tahu yang Melaporkan
Baca: Riany Lupa Materi Pemeriksaan yang Dilontarkan Polisi, Dugaan Mark Up Pengadaan Alat dan Barang
Baca: Terungkap, Pukulan Telak Rusdianto Sebabkan Mendiang Fendi Jatuh ke Laut
Dengan demikian keterangan pihak BPN sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan kecocokan data terkait perolehan pajak di BPPRD Tanjungpinang.
“Hari ini cuma satu orang yang diperiksa dari pihak BPN. Yang bersangkutan dimintai keterangan lebih kurang 15 pertanyaan yang diajukan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).