
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.
Kedua tersangka berinisial AM (Amjon) dan AT (Azman Taufik) itu merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Kepri dan juga dinas yang mengurusi soal perizinan atau (PTSP).
Mengenai modusnya, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci dan berjanji akan dibeberkan pada pelimpahan tahap dua di waktu ke depan.
Baca: Aspidsus Kejati Kepri: Terkait Modus 2 Tersangka, Tunggu Saja Tahap 2 Nanti
Baca: Polresta Amankan 4 Oknum Warga yang Diduga Melakukan Pungli di Piayu Laut
Namun demikian, sejumlah sumber Suryakepri.com menuturkan, kasus yang ditangani kejaksaan tinggi ini sudah beberapa bulan belakangan, telah menjadi perbincangan.
Bahkan mengenai dugaan adanya penyelewengan kewenangan dalam pemberian izin itu juga pernah diangkat dalam hearing di DPRD Kepri. Saat itu sekitar bulan Maret 2019, sejumlah anggota DPRD Kepri meradang.
Menurut catatan Suryakepri.com, pemanggilan pihak plt ESDM di DPRD Kepri itu juga hampir bersamaan waktunya dengan diberhentikannya AM dari jabatan Kepala Dinas ESDM.