
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri.
Menurut penilaian sejumlah pejabat di Kabupaten Karimun, Amjon dikenal sebagai sosok yang gampang bergaul.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli kepada wartawan, Rabu (6/11/2019) siang.
“Kalau Pak Amjon itu yang saya kenal orangnya Humble dan gampang bergaul,” katanya.
Yosli mengatakan, sebelum menjabat Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM dirinya menggantikan Amjon sebagai Kabag Humas Sekdakab Karimun.
“Sebagai senior saya sering tanya-tanya ke dia,” ujar Yosli.
Diketahui, Amjon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri terkait penyalahgunaan wewenang izin tambang.
“Dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM dan AT. Penetapan berdasarkan penyidik telah memiliki dua alat bukti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, Rabu (6/11/2019).
Karier Lancar
Semasa Bupati Nurdin Basirun (Gubernur Kepri non aktif,red), karir Amjon semakin moncer.
BACA JUGA: Cari Anggota Keluar Markas, Polisi Militer Tanjungpinang Razia Patroli di Toapaya Bintan
BACA JUGA: Berawal Jadi Guru, Kepala Sekolah hingga Jabat Kadis ESDM, Karier Amjon Bertolak Belakang