Saturday, April 20, 2024
HomeNatunaPenyidikan SPJ Fiktif Perjalanan Dinas BPKPAD Kabupaten Natuna Dihentikan Jaksa

Penyidikan SPJ Fiktif Perjalanan Dinas BPKPAD Kabupaten Natuna Dihentikan Jaksa

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna diam-diam telah menghetikan penyidikan tindak pidana korupsi perjalan fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna.

Alasannya, penyidik tidak menemukan dua alat bukti.

“SPJ Natuna, kita hentikan, belum ditemukan dua alat bukti, karena tidak adanya alat yang mendukung makanya dihentikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) Edy Birton di kantornya Jalan Sei Timun, Km 14, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (6/11/2019).

Baca: Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 7 Pelaku dan Sita 14 Kg Sabu

Baca: Amjon dan Azman Taufik Tersangka Izin Tambang – Diterbitkan Tahun 2017 Tiga Izin Bikin Gerah DPRD

Baca: Sidang Putusan Bos Hotel Satria Karimun Ditunda, Ini Sebabnya

Beberapa bulan lalu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal diperiksa Kejari Natuna di ruangan bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Hamid diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalan fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna.

“Hari ini dua orang yang diperiksa, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dan Maryamah Kasubdid Keuangan BPKPAD Kabupaten Natuna,” kata Kepala Kejari Natuna Juli Isnur di Kejati Kepri, sebelumnya.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER