
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami dugaan penggelapan pajak oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Kali ini giliran pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang dimintai keterangan oleh jaksa, Rabu (6/11/2019).
“Saya memberikan keterangan sebagai mana kasus yang berkembang (penggelapan pajak di BPPRD Tanjungpinang),” kata Taufik selaku Brand Commercial Funding BTN Cabang Tanjungpinang usai diperiksa di Kejari Tanjungpinang.
Baca: Jaksa Periksa Pihak BPN Dalami Penggelapan Pajak Oknum Pegawai Tanjungpinang
Baca: 5 Fakta Menarik dari Pengungkapan Jaringan Sabu Malaysia-Kepri, Pakai Jasa Kurir hingga Tembak Mati
Baca: Selain Amjon dan Azman Taufik, Adpidsus: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Dia menuturkan, BTN hanya sebagai mitra Bandan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang. “Saya hanya dimintai beberapa keterangan saja dengan harapan bisa membantu pihak kejaksaan,” kata Taufik.
Selain Taufik, dalam waktu bersaman jaksa juga meminta keterangan Kepala Bidang Penatapan Pajak BPPRD Tanjungpinang Tina Darma Surya.
“Hari ini ada dua orang yang diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah.
Selanjutnya, yang akan diperiksa adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang Darmanto, dua pegawai terduga pelaku Y dan D.
Sebelumnya jaksa telah meminta keterangan dari Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala BPPRD Tanjungpinang Riany, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tanjungpinang. (MBA)