

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Sidang pembacaan putusan perkara bos Hotel Satria Karimun, Billy Bravomac Cs, ditunda. Itu setelah Majelis Hakim belum menyelesaikan berkas putusan.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) pekan depan.
“Ditunda sampai Selasa depan,” ujar narasumber Suryakepri.com di Pengdilan Negeri Karimun, Rabu (6/11/2019).
Baca: Polresta Amankan 4 Oknum Warga yang Diduga Melakukan Pungli di Piayu Laut
Baca: Kantor Intelkam Dipadati Pendaftar CPNS, Sejak Pagi Warga Antri Urus SKCK di Mapolresta Barelang
Billy Bravomac dan tiga rekannya pada sidang, Rabu (30/10/2019) pekan lalu, dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Melihat Billy telah menjalani masa penahanan sejak Agustus 2019.
Bos hotel Satria Karimun itu diperkirakan bisa bebas langsung jika tuntutan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun.
Selain penjara 3 bulan, Billy Cs juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 ribu.