

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Terkait surat penghentian penyidikan (SP3) kasus Bobby Jayanto anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) masih ditelaah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Sampai sekarang jaksa masih mempelajari isi SP3-nya. Dalam waktu dekat ini akan ada sikap dari jaksa terkait kasus tersebut.
“Memang benar kita sudah terima suratnya dari Polres Tanjungpinang. Sekarang masih dipelajari jaksa,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Jalan Sei Timun, Km 14, Tanjungpinang, Rabu (6/11/2019).
Lanjut, kata Ahelya, setelah SP3 ditelaah jaksa, maka dalam waktu dekat ini akan ditentukan sikapnya. Ahelnya belum mau menyampaikan apa dasar hukum Polres Tanjungpinang menerbitkan SP3 tersebut.
“Kita bahas dulu surat pemberitahuan SP3 ini, apa pertimbangan hukumnya belum bisa saya sampaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan 2 Eks Direktur PT KDH Karimun Gugur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Cari Anggota Keluar Markas, Polisi Militer Tanjungpinang Razia Patroli di Toapaya Bintan