

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Penangkapan gembong narkotika jaringan internasional Malaysia- Kepri terbilang penuh perjuangan.
Menurut Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar Rabu kemarin, setidaknya butuh waktu tiga bulan untuk bisa membongkar sindikat narkoba ini.
Jaringan yang melibatkan dua warga binaan Lapas Kelas II Tanjungpinang Apeng dan Akiong. Termasuk Hengky, Heri, Yulizar, Edi Johan.
“Kami lakukan mapping atau pemetaan selama tiga bulan. Jadi mereka ini adalah masuk satu jaringan. Narkotika ini berasal dari Malaysia. Dikirim ke Kepri via jalur laut dan nyandar di bibir pantai Batam,” ujar Krisno.
Dari tangan pelaku diamankan narkotika jenis shabu seberat 12,200 kg brutto. 220 Butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip). Semula, Edi Johan ditangkap di rumahnya di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Kepri.
BACA JUGA: Polisi Sempat “Police Line” Minimarket Milik DPO Sabu di Punggur Batam
BACA JUGA: Orasi Eks Pedagang Pasar Induk Jodoh di Kantor Walikota Batam, Orator Teriak Pelanggaran HAM
BACA JUGA: Aksi Bupati Rokan Hulu Pamer Pistol Viral, Sukiman Mengaku untuk Gaya-gayaan