Friday, April 26, 2024
HomeTanjungpinangKajati Kepri Tegaskan Perkara 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Masih...

Kajati Kepri Tegaskan Perkara 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Masih Lanjut

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terus melakukan pendalam terkait perkara lima tersangka korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015.

Di mana perkara ini telah mengendap sejak penetapan tersangka pada Juli 2017 lalu.

Adapun kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah  dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon  selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Dalam perkara ini tunjangan perumahan tersebut bersumber dari APBD Natuna, untuk Ketua DPRD sebesar Rp14 juta per bulan, wakil ketua DPRD Natuna Rp13 juta per bulan, anggota DPRD Natuna sebesar Rp12 juta per bulan.

Bahkan dua tersangka saat ini sudah menjadi wakil rakyat di DPRD Kepri, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Candra. Perkara ini juga sempat dilirik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan mempraperadilkannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Masih pendalaman karena perkara ini memang harus didukung dua alat bukti. Intinya masih dilanjutkan, saat ini prosesnya sudah P19 ada di jaksa penuntut umum,” kata Kepala Kejati Kepri Edy Birton ditemui di kantornya, Jalan Sei Timun, Km 14, Tanjungpinang, Rabu (6/11/2019).

Birton menegaskan, pihaknya terus melaksanakan pendalam perkaranya. Bahkan jaksa yang menanganinya sudah diganti karena banyak yang berpindah tugas. Kemudian, beberapa saksi telah dimintai keterangan lebih lanjut.

“Yang jelas masih pendalaman dan proses itu tidak mungkin saya sampaikan ke publik,” tegas Birton.

BACA JUGA: Kisah Bhabinkamtibmas Polsek Meral yang Rela Sisihkan Gaji Beli Ambulans untuk Warga

BACA JUGA: 7 Fakta Menarik dari Penetapan Amjon Jadi Tersangka oleh Kejati Kepri, Pernah Jadi Guru hingga Kerugian Negara

BACA JUGA: RAMALAN ZODIAK CINTA, Kamis 7 November 2019, Leo Teruslah Optimis, Aquarius Dengarkan Suara Akal

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER