

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dalam rangka mempercepat legalitas perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) baik individu maupun yang masuk kedalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan RI mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam, dan Provinsi Kepri.
Adapun pertemuan dilaksanakan di Pacific Hotel, Batam, Rabu (06/11/2019) siang. Hadir juga dalam pertemuan itu dari Dishub Kepri dan Ditlantas Polda Kepri.
Dalam pertemuan ini, pihak Kementerian maupun Dishub Provinsi Kepri mengakui lebih fokus dalam membahas perizinan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018.
Baca: Driver Taksi Online se-Batam Menuntut Solusi Jalan Tengah – Ini Fakta-faktanya
Baca: Diprakarsai Soerya, Komunitas Driver Online Se-Batam Berkeluh-Kesah ke Plt Gubernur
Baca: Di Hadapan Driver Online dan Gubernur, Suara Kadishub Kepri Meninggi: Jadwalkan Pertemuan Lagi Jumat
“Kami telah mengikuti perkembangan di Batam, kendala setiap daerah memilki karakteristik berbeda. Di beberapa daerah sudah berjalan baik. Semoga di Batam juga begitu, dengan adanya peraturan nomor 118 ini,” ucap Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Wahyu Hapsoro saat dihubungi, Kamis (07/11/2019).

Wahyu berharap aturan ini akan menuju ideal dari kedua sisi. Apabila mengacu peraturan yang baru ini, dapat meredam potensi gesekan antara driver online dan driver konvensional.
Begitu juga dengan penegakan hukum yang berlaku.
Wahyu mengakui bahwa saat ini, untuk Kota Batam sendiri masih mengimplementasikan Peraturan Menteri Nomor 108, yang kahirnya berdampak terhadap potensi gesekan antara kedua belah pihak.