

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Balai Karantina Tanjungpinang memusnahkan ratusan kilo barang tegahan ilegal dari luar negeri dengan cara dibakar.
Barang-barang yang dimusnahkan ini dibawa penumpang masuk ke Kepuluan Riau (Kepri) lewat pintu masuk pelabuhan dan bandara.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan adalah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan
Karantina (MP HPHK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) ilegal. Untuk jumlahnya adalah berupa Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 70,098 kg, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 34,829 kg berasal dari Singapura dan Malaysia.
Kemudian, OPTK ilegal berupa tumbuhan sebanyak 30 batang, hasil tumbuhan 32 batang dan 196 kg, serta buah-buahan sejumlah 13 kg yang berasal dari Singapura, Malaysia dan China.
“Ini kegiatan rutin kita memusnahkan media-media pembawa hasil pertanian maupun hewan yang masuk ke wilayah kita tanpa dilengkapi dokumen dari negara asalnya,” kata Kasie Karantina Tumbuhan Khalid Daulay di kantor Balai Karantina Tanjungpinang, Jumat (8/11/2019).
BACA JUGA: Dikabarkan Hari Ini PT Timah Mulai Nambang di DU 747 D Karimun, Nelayan Akan Turun ke Laut
BACA JUGA: Insiden Ambruknya Jembatan Wisata di Montego Resort, Polisi Periksa Pihak Hotel dan Olah TKP