

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Lanal Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika kurang lebih 50kg asal Malaysia. Barang haram tersebut disita dari tiga laporan kasus narkotika selama Oktober 2019 lalu.
Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengatakan, pada laporan pertama, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB tim F1QR Lanal Batam mengamankan satu unit speedboat pancung di Perairan Tanjung Pinggir, dan menemukan 47 bungkus teh cina merk Gianyinwang yang berisi sabu seberat 49.598 gram.
“Laporan kasus narkotika kedua, BNN Kepri dan Lanal Batam pada Senin (14/10/2019) sekitar 02.30 WIB, mengamankan seorang pelaku berinisial MS (43) yang membawa dua kantong kertas berisikan 2.023 gram narkoba jenis sabu,” kata Richard, Selasa (12/11/2019).
BACA JUGA: Empat Pelaku Rampok Cari Sasaran Nasabah Perusahaan Swasta, Satu Orang Merupakan Residivis
BACA JUGA: Fans Liverpool Gembira Melihat Kevin De Bruyne Ngobrol Dengan Mo salah dan Jurgen Klopp