
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dua pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti menyalahi aturan dari Pertamina setelah ketahuan melakukan praktek permainan penjualan
Hal itu dikatakan Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo saat dihubungi, Selasa (12/11/2019) bahwa menyikapi adanya isu kelangkaan pihaknya sudah melakukan sidak.
“Tim Pertamina sudah sidak keliling Batam. Kami gak temukan adanya kekosongan di pangkalan,” ujarnya.
Dalam sidak itu, kata dia malah menemukan ada 2 pangkalan terbukti melanggar ketentutan.
“Satu pangkalan terbukti menyalurkan kepada pengecer. Satu lagi menyalurkan kepada warga yang bukan di wilayahnya. Sehingga kedua pangkalan itu dikenakan sanksi pengurangan pasokan,” ungka Roby.
Dikatakannya hingga Agustus 2019, pihaknya sudah menyalurkan sejumlah total lebih dari 103 persen. Artinya ada kelebihan penyaluran 3 persen di atas kuota.
BACA JUGA: 2 Pangkalan Gas Elpiji di Batam Melanggar Aturan Pertamina
BACA JUGA: Jaksa Terus Pertajam Pengungkapan Penggelapan Pajak di Pemko Tanjungpinang, Sudah 9 Orang Diperiksa