Friday, March 29, 2024
HomeTanjungpinangKejati Kepri Segera Panggil Tersangka Amjon dan Azman Taufik, Perkara Dugaan Korupsi...

Kejati Kepri Segera Panggil Tersangka Amjon dan Azman Taufik, Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit 

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan segera memanggil dua tersangka berinisial AM (Amjon) dan AT (Azman Taufik) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin tambang di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019. Sebelum kedua terangka dipanggil, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri terlebih dahulu memanggil para saksi-saksi.

“Kalau sekarang mereka belum dipanggil, baru saksi-saksi yang dipanggil dahulu, tapi dalam waktu dengan ini kita akan panggil dua tersangka,” kata Asisten Pidsus Kejati Kepri Tety Syam saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).

Untuk saat ini, kata Tety, pihaknya masih melakukan pendalaman perkaranya terhadap dua tersangka. “Baru dua tersangka ini saja, kita masih mendalaminya dulu,” katanya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka, yakni berinisial AM (Amjon) dan AT (Azman Taufik) itu merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Kepri dan juga dinas yang mengurusi soal perizinan atau (PTSP).

BACA JUGA: Kebebasan Billy Bravomac, Bos Hotel Satria Karimun Tinggal Menghitung Hari

BACA JUGA: Pelajar Menangis di Jalan Raya, Motor Mengalami Kecelakaan Beruntun di Sagulung Batam

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER