

PEKANBARU, SURYAKEPRI.COM – Proses peradilan di tingkat pertama terhadap mantan kepala cabang Bank Riau Kepri terkait kasus korupsi akhirnya diputus hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (13/11), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ardinol Amir.
Majelis hakim menilai, mantan Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu itu, terbukti terlibat kasus korupsi Rp32,4 miliar.
Baca: Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak, Dua Oknum Pegawai Pemko Tanjungpinang Mangkir
Baca: Tim Khusus Imigrasi Mulai Patroli WNA Asing, Susur Pulau-pulau Kecil di Batam
Baca: Kerugian Bagi City, Bernardo Silva Diskorsing FA Gara-gara Candaan Rasis Terhadap Mendy
Majelis hakim yang dipimpin hakim Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan terdakwa Ardinol terbukti terlibat penerbitan kredit fiktif di bank pelat merah tersebut senilai Rp32,4 miliar.
Hukuman 12 tahun penjara itu berpotensi lebih berat karena Ardinol juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar atau jika tidak mampu diganti dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan kurungan.
Dalam sidang dengan agenda putusan yang sama, hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua staf Ardinol, yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal.