Friday, March 29, 2024
HomeBisnisFinancePedagang Bisa Dapat Rp200 Juta, Sektor Produksi Tak Terbatas

Pedagang Bisa Dapat Rp200 Juta, Sektor Produksi Tak Terbatas

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah kembali menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7% untuk mempercepat perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.

“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. ”

“Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.

BACA: LPEI Bina Eksportir Baru Rambah Pasar Global

Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp25juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Hal ini sejalan dengan akan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER