

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Bapak tak tahu diri berinisial Ju (40) yang ditangkap Polsek Gunung Kijang, Bintan, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi karena mencabuli dua anak kandungnya sebanyak tiga kali sepanjang Agustus-Oktober 2019. Perbuatan tak senonoh itu dilakukannya di dalam rumahnya.
Kapolsek Gunung AKP Monang Parlagutan Silalahi menyampaikan, perbuatan Ju dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tantang perlindungan anak, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Monang.
Baca: Bapak Tak Tahu Diri di Bintan Tega Menggarap 2 Putrinya saat Istri Jualan Ikan di Pasar
Baca: Bawa Narkoba Berbagai Jenis, Seorang Penumpang Kapal Ferry dari Malaysia Diamankan BC Karimun