
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah regulasi bagi pengembang dengan menerbitkan Kepmen PUPR No 1013/KPTS/M/2019.
Aturan itu mengatur tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
- BACA: Uang Muka Rumah Bersubsidi Turun Jadi 1 Persen Saja
- BACA: Triwulan III 2019, Penjualan Hunian Tumbuh 16 Persen
- BACA: Soerya: Puri Khayangan Terobosan Guna Menjawab Keterbatasan Lahan Hunian
“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun ini,” kata Wamen John Wempi Wetipo di Jakarta, Minggu (17/11/2019).