

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya sependapat dengan Polres Tanjungpinang tentang penghentian kasus rasis tersangka Bobby Jayanto.
Namun, jaksa siap menyidangkan kasusnya bila kasusnya dikemudian hari dilanjutkan tahap persidangan.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menyampaikan, pendapat jaksa penuntut umum terkait penghentian penyidikan perkara tersangka Bobby Jayanto yang disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b (2) UU RI No 40 Tahun 2008.
Kata Rizky, berdasarkan SP Sidik SPPP 06/IX/2019/Reskrim 12 September 2019 perihal pemberitahuan penghentian penyidikan tersangka atas nama Bobby Jayanto. Selanjutnya, dikirim pula SP Sidik 06/IX/2019/Reskrim tanggal 20 September 2019 tentang penghentian penyidikan.
“Penyidik juga mengirimkan resume berkas hasil penyidikannya yang pada kesimpulannya menyatakan penghentian penyidikan, setelah diteliti penuntut umum, kami sependapat dengan hasil penghentian penyidikan yang disampaikan penyidik,” kata Rizky ditemui di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).
BACA JUGA: Arifin Nasir dan Dua Tersangka Lainnya Jadi Penghuni Rutan Tanjungpinang
BACA JUGA: Kasus Kematian Khairunisah di Karimun, Polisi Minta Keterangan Kakek RB