
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Setelah diperiksa selama tiga jam lebih, tersangka Arifin Nasir, Yunus dan Muhammad Yazser mengenekan rompi tahanan keluar dari ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 13.20 WIB.
Arifin mengaku siap menjalani proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu.
“Kabar sehat, tak benar itu yang di koran, tak ada saya bilang begitu, tak pernah saya bilang seperti itu,” kata Arifin saat digiring petugas Kejati Kepri menuju mobil tahanan.
Baca: Pakai Masker, Arifin Nasir dan Dua Tersangka Diam saat Tiba di Kejati Kepri
Baca: Kapolres Tasikmalaya Bikin Tim Pemantau Medsos Anggota, Bagaimana di Kepri?
Baca: Malaysia vs Indonesia: Menanti Tuah Yeyen di Bukit Jalil