Friday, March 29, 2024
HomeTanjungpinangMantan Kepala Dinas di Kepri Diborgol, Arifin Nasir Bilang Siap Buka Bukti-bukti...

Mantan Kepala Dinas di Kepri Diborgol, Arifin Nasir Bilang Siap Buka Bukti-bukti di Pengadilan

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Setelah diperiksa selama tiga jam lebih, tersangka Arifin Nasir, Yunus dan Muhammad Yazser mengenekan rompi tahanan keluar dari ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 13.20 WIB.

Arifin mengaku siap menjalani proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu.

“Kabar sehat, tak benar itu yang di koran, tak ada saya bilang begitu, tak pernah saya bilang seperti itu,” kata Arifin saat digiring petugas Kejati Kepri menuju mobil tahanan.

Baca: Pakai Masker, Arifin Nasir dan Dua Tersangka Diam saat Tiba di Kejati Kepri

Baca: Kapolres Tasikmalaya Bikin Tim Pemantau Medsos Anggota, Bagaimana di Kepri?

Baca: Malaysia vs Indonesia: Menanti Tuah Yeyen di Bukit Jalil

Arifin dan dua tersangka lainnya tiba di Kejati Kepri pukul 11.10 WIB sampai 13.20 WIB. Usai diperiksa kesehatan dan administrasi berkasnya, Arifin dan dua tersangka lainnya lansung dilarikan ke Rutan Tanjungpinang.

“Dari awal saya sudah siap, nanti kan di pengadilan akan terlihat faktanya,” ujar Arifin.

Tiga tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang menggunakan mobil operasional Kejati Kepri. Sementara itu, Yunus dan Yazser hanya terdiam saja.

Setibanya di Kejati Kepri, ketiga tersangka Arifin Nasir selaku  Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir, Yunus selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru dan Muhammad Yazser selaku direktur CV Rida Djawar langsung diperiksa kesehatannya.

“Sudah tiba, lagi diperiksa kesehatan dahulu meski sudah diperiksa di Polda Kepri, kesehatannya kita periksa sebelum dititip ke Rutan Tanjungpinang,” kata Asisten Pidsus Kejati Kepri Tety Syam. (MBA)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER