
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Dengan memakai masker, tiga tersangka yakni, Arifin Nasir, Yunus dan Muhammad Yazser tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/11/2019) sekira pukul 11.10 WIB.
Ketiga tersangka hanya tertunduk diam saat hendak memasuki ruang bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri.
Baik Arifin, maupun dua tersangka lainnya tidak berekpresi apa-apa saat tiba di Kejati Kepri.
Baca: Empat Fraksi di DPRD Karimun Bentuk Koalisi Baru: Untuk Imbangi Fraksi Golkar?
Baca: Yanto Basna: Kami Siap Berjuang Keras Lawan Malaysia
Baca: Hari Ini Polda Kepri Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Melayu ke Jaksa
Setiba di Kejati Kepri, ketiga tersangka Arifin Nasir selaku Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir, Yunus selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru dan Muhammad Yazser selaku direktur CV Rida Djawar langsung diperiksa kesehatannya.
“Lagi diperiksa kesehatan dahulu meski sudah diperiksa di Polda Kepri, kesehatannya kita periksa sebelum dititip ke Rutan Tanjungpinang,” kata Asisten Pidsus Kejati Kepri Tety Syam.