
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, dalam sidang putusan perkara di Jakarta, Rabu (20/11/2019) siang.
Pasalnya, Ketua dan anggota komisioner KPU Batam terbukti melanggar kode etik pemilu.
“Tadi siang memang ada sidang putusan di DKPP untuk dua perkara,” kata Zaki Setiawan, Komisioner KPU Batam, Rabu (20/11/2019).
Baca: Seluruh Komisioner KPU Kota Batam Diberhentikan Melalui Sidang DKPP
Baca: Dua Kubu Belum Sepakat, Paripurna APBD Karimun 2020 Kembali Dibatalkan
Baca: Curi HP di Kedai Tuak dan Lokalisasi, Ayong Diringkus Polsek Bintan Utara
Lanjut Zaki, saat ini seluruh anggota KPU Batam masih menunggu salinan putusannya dari hasil putusan DKPP.
“Kami lagi menunggu salinan putusannya, jadi kami belum tahu pasti pelanggaran apa saja yang dikenakan,” ujarnya.
Putusan pemberhentian dibacakan dalam sidang DKPP secara live di akun medsos yakni Facebook resmi DKPP sekitar pukul 14.30 WIB tadi (20/11/2019).
Dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwasannya Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia di Even di terbukti melanggar kode etik. (Romi)