BATAM, SURYAKEPRI.COM – Seluruh komisioner KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya Rabu (20/11/2019) siang.
Lima komisioner KPU Batam itu adalah, Syahrul Huda selaku ketua dan para anggota yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Muliadi.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku yang tidak sesuai tupoksi sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca: Dua Kubu Belum Sepakat, Paripurna APBD Karimun 2020 Kembali Dibatalkan
Baca: Bupati Karimun Segera Gelar Rapat Teknis Atasi Hambatan Investasi yang Dikeluhkan Pengusaha
Baca: Misteri Kematian Khairunisah, Anggota DPRD Karimun Ini Janji Akan Kawal Kasusnya
Putusan pemberhentian terhadap Ketua dan anggota KPU Batam itu dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung terbuka.
Sidang juga disiarkan langsung secara streaming melalui akun DKPP di platform media sosial Facebook, Rabu (20/11/19) pukul 14.30 WIB.
Sidang DKPP terhadap komisioner KPU Batam itu digelar berdasarkan laporan atau aduan dari Bawaslu Kota Batam (pengadu).