BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)Â memberikan waktu 1 bulan kepada Kepala Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Bintan,Hadran Ahmad untuk pengembalian uang kerugian desa dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
“Kita menyetujui permintaan yang bersangkutan terkait perpanjangan waktu pengembalian uang kerugian desa,dan waktu yang kita berikan dalam jangka 1 bulan,”terang Kepala Inspektorat Bintan, RM Akib, Jumat (22/11/21019).
Ia juga menyebutkan, pemberian waktu 1 bulan kepada yang bersangkutan merupakan dari hasil konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Konsultasi yang dilakukan juga dari hasil sejumlah pertimbangan, karena yang bersangkutan selama dua bulan ini sudah melaksanakan keputusan untuk menyetor meskipun masih ada kekurangan kerugian desa.
BACA JUGA:Â Sempat Ambil Singlet Ibu Korban, Remaja di Tambelan Coba Rudapaksa Gadis 14 Tahun
BACA JUGA:Â Terkuak Kronologi Aksi Jabret di Sekupang, Ny MT Dibuntuti dari Pegadaian dan Sempat Tarik-tarikan Tas