

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang segera mengungkap hasil penyelidikan terkait dugaan penggelapan pajak oleh oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Gelar perkara dilaksanakan guna mengetahui hasil pengumpulan dan bahan keterangan yang dilaksanakan dalam beberapa pekan terakhir.
“Kalau nggak besok (Selasa), Rabu digelar perkaranya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Senin (25/11/2019).
Gelar perkara ini salah satu tahapan penting bagi penyidik guna mengentahui kasusnya dilanjutkan atau tidak.
Bila dilanjutkan, dalam gelar perkara ini penentuannya apakah masuk ke ranah pidana khusus atau pidana umum.
Dalam mengungkap kasus ini jaksa telah memintai keterangan belasan orang terdiri dari pihak Inspektorat, Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Bank Tabungan Negara, serta dua oknum pegawai dan wajib pajak lainnya.
“Sudah 13 orang yang dimintai keterangan, gelar pekara untuk menarik kesimpulannya,” kata Rizky.
Sebelumnya, Yudi dan Dodi pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dimintai keterangannya oleh jaksa.
BACA JUGA: Rumah Penyekaan Sepi, Warga Buana Vista III Banyak Berhutang ke Debt Collector
BACA JUGA: Terungkap, Alvin Sengaja Matikan Listrik dan Gembok Rumah Korban, Pelaku Penyekapan Diancam 7 Tahun