BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Satnarkoba Polres Bintan melimpahkan tiga tersangka kasus sabu 118 Kg ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (25/11/2019).
Ketiga tersangka adalah Ahmad Jufri, Syahrul dan Zahidir.
Baca: Panglima TNI: Makogabwilhan I Dibangun di Tanjungpinang karena Sangat Strategis
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit mobil dan sisa sabu yang disita untuk kepentingan persidangan.
“Kita sudah serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,”
ujar Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias ditemui di Kejari Bintan.