

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Abdul Basir (26), pria pengangguran ini tak berkutik setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang.
Tersangka ditangkap saat membawa tujuh peket sabu seberat 272,64 gram. Sabu itu hendak diberikan kepada pembelinya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pengakapan tersangka bermula penangkapan berinisial BR.
Di mana diperoleh bawah pelaku akan membawa narkotika jenis sabu kepada pembelinya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Melati, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada 18 November 2019.
“Pengakuan tersangka hanya sebagai kurir. Tersangka ditangkap saat menunggu pembelinya,” kata Iqbal saat merilis pengungkapan sabu 25 Kg di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (29/11/2019).