SURYAKEPRI.COM – Sungguh pilu apa yang dialami seorang gadis berusia 9 tahun berinisial HO yang harus menerima perlakuan tak senonoh dari tamu ayahnya sendiri yang datang ke rumahnya di Bandar Lampung..
Pelaku merupakan teman ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku kini dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Korban pencabulan tersebut adalah anak dari teman terdakwa yang masih berusia 9 tahun.
Modus terdakwa dengan menyuruh temannya untuk beli minuman ke warung.
Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.
Sidang pencabulan dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA: Viral, Tukang Sapu Dipaksa Mengaku sebagai Pencuri, Organ Vital Rusak dan Disetrum