
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima polis asuransi Barang Milik Negara (BMN). Ini merupakan asuransi BMN pertama di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Rabu (4/12/2019), penyerahan polis ini menjadi pembuka sejarah diimplementasikannya asuransi risiko bencana untuk Pemerintah Indonesia.
Asuransi ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilaksanakan pada 18 November silam.
- BACA: Nilai Klaim Asuransi Perikanan Ikan Kecil Mencapai Rp7,5 Juta
- BACA: Sekarang Ada Asuransi Perikanan Lele dan Budidaya Udang
Sekretaris Jenderal (Setjen) Hadiyanto secara langsung menerima polis tersebut dari Ketua Konsorsium Asuransi BMN, Didit Metha Pariadi di kantor Kementerian Keuangan, Jumat pekan lalu.
Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, Indonesia sering menghadapi beragam bencana yang menimbulkan banyak kerugian ekonomi termasuk kerugian BMN.