
SURYAKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Selain kasus suap, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi.
Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari hasil sidang perdana Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
1. Sidang Perdana
Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun menjalani sidang perdana dugaan suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut atau reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Jaksa KPK mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.
“Menerima uang seluruhnya Rp 45 juta dan SGD 5.000 dan SGD 6.000,” ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
2. Bersama Edy Sofyan
Perbuatan Nurdin disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono.
Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Keduanya juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka.
Sementara itu, pemberi suap adalah seorang pengusaha bernama Kock Meng dan perantara bernama Abu Bakar.
3. Berawal dari Kock Meng
Kasus bermula saat Kock Meng meminta bantuan Abu Bakar untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam.
Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya.
Atas persoalan itu Abu mengenalkan Kock Meng ke Budy Hartono.
Dalam pertemuan tersebut, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.