Maka pada tanggal 5 Desember 2019, KPU Provinsi telah melakukan verifikasi kepada Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius, William Seipattiratu dan Jernih Millyati Siregar.
Baca: Tinggi Gelombang Laut Anambas 6 Meter, Babinsa-Bhabinkamtibmas Tergerak Beri Life Jacket ke Nelayan
Adapun bentuk verifikasi dikatakannya, untuk memastikan yang bersangkutan masih WNI; setia pada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuta, jujur dan adil.
Ia juga masih berdomisili sesuai KTP-el di Kota Batam; tidak menjadi anggota Partai Politik; bersedia bekerja penuh waktu di KPU Kota Batam;
bersedia keluar dari organisasi kemasyarakatan/sosial baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;