Maka pada tanggal 5 Desember 2019, KPU Provinsi telah melakukan verifikasi kepada Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius, William Seipattiratu dan Jernih Millyati Siregar.
Baca: Kru Kapal Keruk PT Timah Sempat Bentak-bentak Puluhan Nelayan di Tengah Laut
Adapun bentuk verifikasi dikatakannya, untuk memastikan yang bersangkutan masih WNI; setia pada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuta, jujur dan adil.
Ia juga masih berdomisili sesuai KTP-el di Kota Batam; tidak menjadi anggota Partai Politik; bersedia bekerja penuh waktu di KPU Kota Batam;
bersedia keluar dari organisasi kemasyarakatan/sosial baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Selain itu juga bersedia tidak menjadi caleg/tim sukses/Tim kampanye/tim pemenangan peserta pemilu/pemilihan minimal 5 tahun terakhir; tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan DKPP. (pwk)