

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Setelah sidang perdana Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun, kini giliran pengusaha asal Batam bernama Kock Meng digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019) siang.
Sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Kock Meng atas kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Pada kasus ini, Kock Meng diketahui menyuap orang nomor satu di Provinsi Kepri yakni Nurdin Basirun.
Diketahui dari rilis yang dikirim langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, terdapat dua dakwaan terhadap Kock Meng.
Dalam rilis itu, Kock Meng disebut bersama dengan Abu Bakar (terdakwa kasus suap) dan Johanes Kodrat berencana akan membuat restoran dan penginapan terapung di wilayah Tanjung Piayu, Kota Batam.
Saat itu, Kock Meng kebingungan dan langsung memberitahu Johanes Kodrat perihal keinginannya itu. Sehingga, Johanes Kodrat langsung mengenalkannya kepada Abu Bakar.
Saat ditanya mengenai persyaratan yang diperlukan Kock Meng dalam mengurus izin itu, Abu Bakar menjawab bertemu terlebih dahulu dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
BACA JUGA: Perwira TNI Letnan Agus Prayogo Raih Medali Emas SEA Games dari Maraton Putera
BACA JUGA: Kano Sumbang Dua Medali Emas SEA Games untuk Indonesia