Lanjut, kata dia, sepanjang tahun ini penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang sebanyak 4 kasus yang sudah P21 memiliki surat perintah dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
“Dan, telah diterbitkan 191 bukti penindakan atau untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol dan untuk barang lainnya,” kata dia.
Asisten 1 Pemerintah Provinsi Kepri Raja Ariza mengapresiasi penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai. Dia menuturkan, barang yang dimusnahkan ini merupakan barang kejahatan penyulundupan.
“Kita apresiasi pemusnahan barang milik negara hasil dari penyelundupan. Sangat disayangkan, HP bugus, harus dimusnhakan karena hasil kejatahan,” ujarnya.
“Penyelundupan ini merusak sendi ekonomi Kepri. Pemprov Kepri mendukung aparat membasmi kegiatan penyelundpan,” ujarnya.
Dalam pemusnahan ini turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, serta perwakilan pimpinan TNI-Polri dan pemerintah daerah. (MBA)