

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Usman terdakwa kasus narkotika jenis sabu, dan ektasi tertawa usai divonis 7 tahun penjara dalam kamar putusan Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait.
Didalam ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selain tertawa, terdakwa juga melambaikan tangan seakan santai menerima vonis tersebut.
“Dada semuanya. Ngapain lagi dipikirkan, tinggal jalanin aja sekarang,” ujarnya sembari keluar dari ruang sidang, Selasa (10/12/2019) sore.
Atas vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Anur pun menerima putusan Majelis Hakim.
“Kami menerima vonis,” katanya usai berdiskusi dengan terdakwa.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Saputra atas putusan tersebut meminta untuk pikir-pikir dulu.
“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam vonis 7 tahun tersebut, terdakwa dikenakan denda Rp 800 juta, atau subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA: VIDEO – Dukungan DR HM Soerya Respationo SH,MH Mengalir Jelang Pilgub Kepri 2020
BACA JUGA: Pernak-pernik Natal Mulai Meramaikan Batam