Saut mengungkapkan, adanya pemilihan memang berdasarkan hati nurani rakyat, rakyat mau memilih atau tidak memilih.
Baca: VIDEO Penyelundup Baby Lobster dari Kepri Tak Pernah Jera
“Tetapi kalau rakyatnya dikasih pilihan yang nggak ada pilihan lain mau gimana?” sangkal Saut.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada 2020 tidak akan menyurutkan semangat anti korupsi di tubuh KPU.
Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada karena KPU ingin berfokus dalam tahap pencalonan Pilkada 2020.
Lebih lanjut, KPU tidak ingin terganggu dengan waktu pendaftaran yang semakin mepet. Mendagri menilai wacana eks koruptor dilarang ikut Pilkada bisa mengebiri hak politik seseorang.
KPK cukup kritis terkait sikap “permisif” tindakan korupsi. Selain aturan yang dinilai sanat longgar itu, sikap pejabat yang permisif dengan memberikan bantuan terhadap terpidana korupsi juga mengusik perhatian KPK.(kcm/rep)