

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Pencopotan Zamri sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya oleh Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mendapat tanggapan dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah.
Andriansyah mengaku sudah mendengar kabar Zamri dicopot sebagai Kadispar Karimun.
Andriansyah menilai pencopotan itu bisa saja bentuk sanksi yang diberikan Bupati Karimun kepada Zamri.
Baca: Zamri Digeser jadi Staf Ahli, Ruffindy Balik ke Disnaker, Ini Nama-nama Kepala OPD Karimun yang Baru
Baca: Prediksi Indonesia vs Vietnam – Skuat Siap Tempur, Tim Garuda Optimis Menang
Baca: Ribuan Istri Gugat Cerai Suami, Jumlah Janda dan Duda di Kota Batam Terus Meningkat
“Iya, saya sudah dengar. Itu mungkin sanksi,” kata Andriansyah kepada Suryakepri.com, Senin (9/12/2019).
Seperti diketahui Zamri sekitar November 2019 sempat menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun.
Zamri diperiksa terkait dugaan kasus korupsi anggaran di Dinas Pariwisata Karimun tahun anggaran 2017 dan 2018 total senilai Rp 1,6 miliar.