
“Jadi apapun persyaratan yang ada dan sesuai dengan kemampuan kami, akan kami jalani dan urus. Intinya, kami akan mengurus semunya tapi mohon kami jangan dipersulit,” jelasnya.
Baca: Ramalan Cinta Shio Kerbau Tahun 2020, Waktu Tepat Mengakhiri Keburukan, Siap-siap Teman Baru
Hal senada juga diungkapkan Andi, anggota ADO lainnya yang mengaku sangat sulit mendapatkan izin, karena sudah ada “kuota” versi yang ditetapkan selama ini.
Anehnya hal itu hanya terjadi di Kota Batam saja. Sementara di daerah lain relatif mudah. Ada apa dengan Batam?
“Kami mohon agar, semua berkas-berkas kami dipercepat dan diberikan kemudahan. Harusnya Dishub bisa mencari solusi yang sama-sama menguntungkan antara pengemudi taksi online,” jelasnya.
Menangapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho mengaku sudah mendengar keluhan dan menampung semua masukan yang ada.
Dan selanjutnya pihaknya akan membawa permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepri pasca-masa reses selesai.
“Nantinya akan kita panggil semua institusi terkait untuk membahas hal ini semua di RDP di Dewan Kepri nanti,” jelasnya. (*/pwk)