

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Dalam menghadapi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mulai melakukan survei
pengumpulan data informasi terkait kajian penelitian untuk penyusunan Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Tanjungpinang.
Baca: Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Melayu Disidang, Aripin Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan, bahwa penelitian IKP ini sesuai arahan dan surat Bawaslu RI No.1817/K.BAWASLU/PM.00.00/IX/2019,
Tentang Pengumpulan Data IKP Pilkada 2020, serta arahan Bawaslu RI dalam kegiatan Rakornas Penyusunan IKP Pilkada 2020 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, baru-baru ini.
“Saat ini Bawaslu dalam proses berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, karena proses pengumpulan Data IKP melibatkan beberapa lembaga sebagai responden,
di antaranya KPU, kepolisian dan media massa,” kata Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Kamis (12/12/2019).