Tuesday, April 16, 2024
HomeTanjungpinangTiga Terdakwa Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Melayu Disidang, Aripin Keberatan dengan Dakwaan...

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Melayu Disidang, Aripin Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

spot_img
Jaksa penuntut umum Dodi Gazali Emil dan Sukamto memncakan surat dakwaan tiga terdakwa Aripin Nasir, Yunus dan M Yazser dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang (Foto: Suryakepri.com/MBA)
Jaksa penuntut umum Dodi Gazali Emil dan Sukamto memncakan surat dakwaan tiga terdakwa Aripin Nasir, Yunus dan M Yazser dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang (Foto: Suryakepri.com/MBA)

Aripin yang pada saat itu menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri,

ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II dengan pagu anggaran Rp13,5 miliar tahun 2014.

Baca: VIDEO – DR HM Soerya Mendaftar Cagub Kepri ke Hanura Diiringi Tim Lengkap dan Elemen Masyarakat

“Terdakwa Aripin sebagai orang yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa,

Yunus selaku Direktur PT. Sumber Tenaga Baru selaku penyedia, serta M. Yazser selaku Direktur CV. Rida Djawari,” katanya.

“Pekerjaan nol persen sehingga disarankan tidak dilakukan pembayaran uang muka 20 persen. Tapi, tetap juga dilakukan pembayaran,” ujarnya.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER