
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti perkara tahun 2018-2019 di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulau Riau, Senin (16/12/2019) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan ini mulai perkara narkotika, penyelundupan barang ilegal, obat-obatan hingga alat perbuatan perkara tindak asusila.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sumedi, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Syahirul Alim, Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo, Kepala Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, serta pihak TNI-Polri dan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini salah satu kerja jaksa penuntut umum adalah selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Tadi ada nakotika, kosmetik, elektronik dan barang lainnya,” kata Edy usai melaksnakan pemusnahan di lokasi.

Dengan kegiatan ini, Edy berharap kepada masyarakat agar semakin peduli, semakin waspada dan hati-hati untuk melaksanakan perbuatan hukum.
“Dalam menegakkan hukum tidak bisa hanya aparat saja memberantas narkotika dan penyelundupan barang-barang ilegal, tentu harus bersama-sama dengan masyarakat,” ujar Edy.
Di tempat sama, Kepela Kejari Bintan menambahkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 47 perkara dengan barang bukti 361,42 gram dan alat istrument kejahatan narkotika.
BACA JUGA: Setahun Negara Dirugikan Rp845 Juta dari Penyelundupan, Hasil Pemusnahan Bea Cukai Tanjungpinang
BACA JUGA: Nama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dicatut Minta-minta Uang ke Pejabat dan Dewan