

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2019.
Rutan Kelas I Tanjungpinang merupakan satu-satunya yang memperoleh predikat tersebut dari sebelas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kepada Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fonika Affandi di Jakarta, Selasa (10/12/2019) pekan lalu.
“Predikat WBK ini pertama kali diperoleh Rutan Kelas I Tanjungpinang. Kami mampu menyediakan sarana prasarana dan aspek administratif yang sesuai dengan syarat menuju WBK,” kata Fonika, Senin (16/12/2019).
Fonika mengungkapkan, beberapa keunggulan Rutan Kelas I Tanjungpinang adalah mampu memberikan layanan masyarakat berbasis Teknologi Informasi (IT) dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami juga selalu melakukan survey indeks kepuasan masyarakat secara berkala agar kami dapat mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima layanan yang ada di Rutan,” kata dia.
BACA JUGA:
BACA JUGA: Keunikan Shio Kuda di Tahun 2020, Ramalan Cinta, Karir hingga Keuangan
BACA JUGA: Terungkap Fakta, Hasil Razia Tim Gabungan ke Rutan Tanjungpinang